Analisis Penilaian dan Pengendalian Risiko Keselamatan Kerja (K3) di Peralatan Manufaktur dan Sistem Pesawat Terbang (Studi Kasus Laboratorium Departemen Aeronautika Akademi Angkatan Udara)
Kata Kunci:
HIRARC, Departemen Aeronautika AAU, Risk AssessmentAbstrak
Departemen Aeronautika Akademi Angkatan Udara (Dep Aero AAU) adalah staf Gubernur AAU yang bertugas merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan materi pengajaran/praktik dalam bidang aeronautika yang menjadi materi ajaran untuk Taruna (Karbol) AAU Prodi Teknik Aeronautika Pertahanan. Pada kegiatan praktik tidak luput dari ancaman terjadinya resiko kerja yang timbul dari penggunaan peralatan praktik, bahan kimia/peledak, listrik/elektronik secara tidak aman dan mengabaikan prosedur-prosedur dalam pengoperasionalannya.
Sehubungan hal tersebut maka perlu adanya analisis penilaian resiko keselamatan kerja pada operasional laboratorium Departemen Aeronautika dengan tujuan untuk memetakan dan mengetahui potensi nilai bahaya/risiko kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan melakukan pengamatan/ peninjauan langsung pada obyek serta wawancara/diskusi dengan para personel yang terkait. Analisis yang digunakan adalah pendekatan Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRARC) dengan tahapan identifikasi risiko pada sumber bahaya kemudian dilakukan penilaian risiko-risiko berdasarkan klasifikasinya.
Dari hasil penelitian terdapat 22 potensi bahaya kecelakaan kerja di Laboratorium Dep Aero AAU, yang terdiri dari 11 potensi bahaya kecelakaan kerja tingkat rendah (low), 9 potensi bahaya kecelakaan kerja tingkat sedang (medium) dan 2 resiko kecelakaan kerja tingkat tinggi (high). Pengendalian risiko (Risk Control) yang disarankan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja meliputi peningkatan kepatuhan teknisi terhadap petunjuk operasional, penggunakan APD yang sesuai, penggantian peralatan listrik yang sudah tidak layak dan melengkapi rambu-rambu K3 yang terlihat jelas.
Unduhan
Referensi
[1] Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
[2] Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
[3] Fikri Pratama, dkk, “Analisis Risiko (K3) Metode Hazard Identification Risk Assesment And Risk Control (HIRARC) di Departemen Laboratorium PT. ABC”, Jurnal Ilmiah GIGA Volume 25 (2) November 2022
[4] Siti Nurlelyza Trisaid, “Analisis Resiko Kecelakaan Kerja Pada Kegiatan Rig Service Menggunakan Metode Hirarc dengan pendekatan FTA”, Jurnal Ilmiah Teknik Industri Vol. 8 No. 1(2020)
[5] Soehatman Ramli,”Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, Dian Rakyat (2018)
[6] Giananta, dkk, “Analisis Potensi Bahaya dan Perbaikan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja menggunakan Metode HIRARC di PT. Boma Bisma Indra”, Jurnal Valtech Vol.3 No.2 (2022).
[7] Handbook of Risk Management Guidelines companion to AS/NZS 4360:2004, Jointly published by standard Australian International Ltd, GPO BOX 5420 Sydney, NSW 2001.
[8] Masjuli, dkk,”Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berbasis SNI ISO 45001:2018”, vol.1, hal.49, Badan Standardisasi Nasional (2019).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Anang Setiawan, Limawati Handayani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.